Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYALINGKUNGANUncategorized

Pemkab Serang Dukung Aspirasi Tokoh dan Ulama Tutup Distributor Miras

×

Pemkab Serang Dukung Aspirasi Tokoh dan Ulama Tutup Distributor Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Ratusan warga tergabung dalam Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal ‘Gerakan pemberantasan penyakit masyarakat miras’ mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Mereka di terima langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Aula KH.Syam’un, Kamis, (17/2/22).

Example 300x600

Turut mendampingi, Asisten Daerah (Asda) I Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsudin, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumindag) Adang Rahmat, dan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Adapun maksud kedatangan mereka meminta kepada Pemkab Serang agar menutup secara permanen distributor berikut penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Cikeusal tepatnya di Kampung Katukang, Desa Cilayang Induk yang sudah beroperasi selama belasan tahun.

“Kedatangan kami meminta kepada Pemkab Serang bagaimana caranya penyakit masyarakat di wilayah kami di hilangkan, bahkan untuk distributor sekaligus penjual minuman keras agar di tutup permanen,” ujar salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Cikeusal, Apipudin.

Pada intinya, sebut Apipudin atas nama Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal ‘Gerakan pemberantasan penyakit masyarakat ‘Miras’ menuntut kepada Pemkab Serang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menutup usaha para pelaku usaha miras di wilayah Kecamatan Cikeusal.

Membuat perjanjian kepada para pelaku usaha miras dari pengecer dan para pelaku usaha besar pemilik Toko Jaya Abadi untuk tidak menjalankan usahanya di Wilayah Kecamatan Cikeusal.

“Kemudian Meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang menegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tanpa pandang bulu, dan terakhir Menerapkan sanksi pidana jika ada yang melanggar dan tetap melakukan usaha miras,” tegas Apipudin.

Atas tuntutan tersebut, lantaran para tokoh dan ulama se Kecamatan Cikeusal merasa prihatin karena dapat berdampak merusak ahklak para anak-anak penerus bangsa. Terlebih, distributor sekaligus menjual kepada semua kalangan masyarakat sudah belasan tahun sudah menelan korban.

“Minuman keras itu Humul khobais itu sumber masalah, sumber kriminalitas, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin, istilahnya itu adalah kunci dari segala keburukan,” ungkap Apipudin.

Meski demikian para tokoh masyarakat maupun ulama se Kecamatan Cikeusal tidak ingin bertindak semena-mena. Namun sepenuhnya mempercayakan kepada Pemda Kabupaten Serang.

“Jadi kami menyerahkan dan mempercayai kepada Pemerintah Kabupaten Serang,” tandasnya.

Wabup Serang Pandji Tirtayasa merespon dan mendukung atas aspirasi masyarakat Kecamatan Cikeusal.

“Sesuai dengan aspirasi masyarakat kita setuju di tutup secara permanen toko distributor miras tersebut,” tegasnya.

Akan tetapi, kata Pandji, penutupan dilakukan dilakukan sesuai prosedur atau SOP atau Standar Operasional Satpol PP dengan melayangkan peringatan selama 15 hari, dilanjut 7 hari, kemudian 3 hari, dan 3 hari terakhir.

“Peringatan maksimal dua minggu akan segera kami tutup. Tapi bukan berarti sekarang tidak tutup, sekarang sudah tidak beroperasi. Prosedur SOP itu hanya mekanisme saja,” terangnya.

Pada intinya, Pandji memastikan menyetujui dan mendukung atas permohonan aspirasi dari masyarakat karena kaitannya sangat membahayakan. Katanya, gudang distributor minuman keras juga menjual secara retail kepada masyarakat sekitar baik anak sekolah dan pemuda.

“Ini efeknya sangat membahayakan lingkungan setempat,”tandasnya.

Kemudian secara normal dan secara legal, sebut Pandji, distributor minuman keras tersebut tidak memiliki izin dari Pemkab Serang. Kalau pun mempunyai izin dari OSS (Online Single Submission) hanya izin operasi.

“Tapi bangunannya dia tidak punya IMB nya, dan tidak punya izin edar, di situlah peredaran yang akan membahayakan kepada lingkungan masyarakat kita disana,” tukasnya. (kom/ji).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post