TIGARAKSA, (B1) – Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap terduga pelaku penusukan SM (29) hingga meninggal dunia yang terjadi di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat, (28/2/22).
Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono menyampaikan, Polsek Balaraja awalnya mendapat laporan dari masyarakat adanya kejadian penusukan,
“Setelah mendapatkan laporan piket, Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Herry Fitriyono.
Herry menjelaskan, menurut pengakuan JS Ia membunuh SM, akibat sakit hati dengan korban, dikarenakan korban kerap kali menagih hutang kepada pelaku dengan tidak sesonoh dan cara tidak sopan. Pelaku merasa tidak pernah dihormati sebagai paman.
“Pelaku JS yang tidak lain paman korban, mendatangi rumah korban, lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka dan rusak. Kemudian masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya. Lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang di bawa oleh Pelaku,” terang Kapolsek.
Selanjutnya Herry menjelaskan, dari hasil penangkapan pelaku personel mengamankan barang bukti berupa, pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian. Satu stel baju celana milik korban yang digunakan, satu stel baju celana milik pelaku.
“Selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk di Outopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten,” tandasnya.
Herry Fitriyono menyampaikan, atas perbuatannya pelaku telah dilakukan penahanan ditetapkan pasal 340 KUHP jo 351 ayat (3) KUHP pembunuhan.
“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,” tegasnya. (hum/sus).
