SERANG, (B1) – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan Disiplin kepada personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten yang telah melakukan Pelanggaran Disiplin Polri di halaman Polda Banten, Senin (7/2/22).
Untuk Personel Polri yang melakukan Pelanggaran Disiplin dapat diberikan sanksi dengan cara memberikan tindakan Disiplin tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Plh. Kasubbid Provos Polda Banten Kompol Asep Jamal mengatakan, tindakan dilakukan karena Personel telah melakukan pelanggaran disiplin. Diantara pelanggaran yakni, anggota pada saat jaga di Pos pintu Gerbang masuk Polda Banten bermain Gitar (tidak melaksanakan tugas jaga sebagaimana Tugas Pokok dan fungsinya).
“sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri,” ujarnya.
Dalam tindakan Disiplin tersebut Plh. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental. Serta peraturan dan ketentuan tentang disipilin anggota Polri. Setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan fisik berupa lari keliling lapangan.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menambahkan, bilamana ada anggota Polda Banten yang melakukan Pelanggaran Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Disiplin Polri, wajib ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan Hukum yang berlaku di lingkungan Polri, guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu, ataupun tebang pilih kepada siapapun.
“Anggota polri yang bersalah melakukan pelanggaran hukum etika profesi Polri maupun pelanggaran hukum disiplin Polri harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri.” tukasnya. (hum/sus).
























