TANGERANG, (B1) – Jaga kenyamanan dan ketentraman wilayah, Trantib Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang terus lakukan operasi di beberapa wilayah. Salah satunya di Jalan A.Chareun Ledug dan Jalan Prabusiliwangi.
Operasi yang disasar kali ini adalah minuman keras (miras). Operasi rutin yang dilakukan Trantib Kecamatan Jatiuwung ini, salah satu upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005, tentang larangan perdaran minuman keras.
Demikian disampaikan langsung Kasi Trantib Kecamatan Jatiuwung, H.Adnan kepada Bantensatu.co, Senin, (10/1/22). Ia mengatakan, operasi rutin akan terus dilakukan agar para pedagang miras jera.
“Sekitar 82 botol miras berbagai merk disita. Berdagang miras melangar aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Hasil operasi miras ini akan kita serahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk diamankan,” ujarnya, Senin, (10/1/22).
Ia menghimbau kepada masyarakat bersama-sama atau melaporkan apabila di wilayahnya ada yang menjual miras. Tampa adanya kerjasama yang baik, masalah miras di masyarakat tidak tuntas.
Karena kalau miras dibiarkan, selain dapat merusak diri sendiri juga orang lain. Juga dapat mengganggu lingkungan apabila ada yang menikmati miras di tengah masyarakat.
“Perlu diketahui bahwa, tugas dan fungsi Trantib Kecamatan Jatiuwung sangat banyak sekali. Selain melakukan operasi miras, juga melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lainnya. Apabila ada laporan dari masyarakat Trantib Kecamatan Jatiuwung, siap ambil langkah cepat untuk menertibkan,” tegasnya. (darjo).
























