BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Serang Kota Bubarkan Unras Lewati Waktu

 

SERANG, (B1) – Polres Serang Kota, membubarkan masa aksi unjuk rasa (Unras) Buruh dan Mahasiswa di depan Kantor Gubernur Propinsi Banten, Rabu, (5/1/22). Massa masih tampak sekira pukul 18.10 Wib.

banner 300x600

“Sesuai dengan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Buruh Provinsi Banten yang akan dilaksanakan pada hari ini 5 Januari 2021 buruh akan melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP). Masa aksi melakukan orasi di luar pagar dengan menggunakan mobil komando situasi sempat memanas namun dapat dikendalikan dengan tindakan persuasip oleh kepolisian,” jelas Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea.

Maruli menerangkan, situasi pelaksanaan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, pada pukul 17.00Wib pihaknya memberikan himbauan kepada masa aksi agar tetap ikuti tata tertib dalam menyampaikan aspirasi. Karena waktu sudah menunjukan pukul 17.00 Wib.

Ia megingatkan masa untuk kembali ke rumah, mengingat batas waktu melaksanakan aksi unjuk rasa sampai jam 18.00 Wib.

“Sampai dengan pukul 18.00 WIB masa belum mau membubarlan diri dan tetap bertahan melaksanakan orasi orasinya. Berdasarkan peraturan pembatasan waktu unjuk rasa, maka saya mengambil sikap untuk membubarkan massa dengan tegas dan terukur. Memerintahkan agar masa aksi membubarkan diri,” tegasnya.

Setelah Kapolres Serang Kota memerintahkan, massa aksi akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan lokasi, tanpa ada reaksi yang refresif.

“Tindakan tegas yang saya lakukan berdasarkan regulasi yaitu Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, batasan waktu yang dibolehkan untuk melaksanakan menyampaikan pendapat dimuka umum atau Unras yaitu antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore atau 18.00 WIB,” tukasnya. (hum/sus).

Exit mobile version