BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dittahti Polda Banten Alihkan Tahanan Kejaksaan ke Rutan Serang

 

SERANG, (B1) – Dittahti Polda Banten alihkan  tahanan titipan Kejaksaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten ke Rutan kelas II Serang, Jum’at ( 21/1/22).

banner 300x600

Pengalihan tahanan dilaksanakan oleh personel Dittahti dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten dengan menggunakan mobil khusus pengangkut tahanan.

Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan bahwa personel Dittahti telah mengalihkan tahanan.

“Personel Dittahti telah mengalihkan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Polda Banten berjumlah 3 orang yaitu RP, RR dan AY, mereka akan melanjutkan masa tahananya di Rutan Kelas II Serang,” ujar Agus Rasyid.

“Proses pengalihan dilakukan dengan SOP membawa tahanan yg sangat ketat untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” sambungnya.

Agus Rasyid menjelaskan, tujuan pengalihan tahanan adalah, untuk menjalankan proses hukum yang sedang berjalan.

“Juga mengurangi kapasitas jumlah tahanan yang ada di Rutan Polda Banten, mengingat kapasitasnya yang terbatas, terlebih dimasa pandemi seperti ini,” ucaonya. (him/sis).

Exit mobile version