HUKRIMORGANISASITANGERANG RAYAUncategorized

Sengkarut Lahan Negara di Kota Tangerang, Aliansi LSM Tangerang Raya Bakal Class Action

 

TANGERANG, (B1) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM Tangerang Raya adakan refleksi akhir tahun 2021, Rabu (22/12/21).

banner 300x600

Para aktivis membahas sejumlah persoalan tanah milik negara di sejumlah lokasi di Kota Tangerang, yang diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Seperti di antaranya, lahan Pasar Induk Tanah Tinggi, Pasar Babakan, lahan milik Pemkot Tangerang seluas kurang lebih 2,4 hektare yang kini dikuasai oleh pengembang Tangcity, Situ Cipondoh serta beberapa lainnya.

Aktivis sekaligus penggagas Aliansi LSM Tangerang Raya Tatang Sago mengungkapkan, salah satu fokusnya yakni lahan Tanah Tinggi yang kini menjadi Pasar Tanah Tinggi.

Dimana, lahan tanah tinggi seluas 10.000 meter2 yang dikuasai oleh PT Selarasgriya Adigunatama selaku pengelola pasar, awalnya merupakan lahan milik Kemenkum-HAM.

Lahan tersebut, kata Tatang, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang dengan nomor surat 011/SK.II-I/NF/1998 tentang pemberian Izin Lokasi tanah seluas kurang lebih 50.000 m2.

Nah, yang menjadi persoalan, lahan tersebut merupakan hasil lelang berdasarkan akta risalah lelang No.489/1997-98 tertanggal 19 September 1997 yang dibuat oleh dan di hadapan Evi Askaryanti selaku Pejabat Lelang pada Kantor Lelang Negara Jakarta I.

“Bagaimana lahan negara bisa dilelang? Ini ada pernyataan dari BPN, berdasarkan surat izin lokasi. Ini saya punya datanya lengkap,” ujarnya.

Tatang menambahkan, selain masalah lahan Pasar Induk Tanah Tinggi, ia juga menyoal lahan samping Pasar induk yang dimanfaatkan oleh pengelola seluas 6.000 meter yang baru dibayar sewa lahan ke Kemenkeu tahun pada tahun 2020 lalu.

“Jadi selama tahun 2000-2019 mereka diduga kuat tidak pernah membayar sewa ke negara (PNBP ), itu kan sama saja menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Lebih jauh Tatang bersama Aliansi LSM Tangerang Raya berencana melakukan class action atas sejumlah persoalan tanah negara di Kota Tangerang.

“Jadi yang bakal kita lakukan class action kepada pihak-pihak terkait. Diantaranya, Pasar Induk Tanah Tinggi, kemudian Lahan Pemkot yang Diduga dikuasai oleh pengembang TangCity seluas 2,4 hektare dan Situ Cipondoh,diamana sknya akar berakhir thn 2022,” tandasnya.

Aktivis lainnya, Deni Granada menyoal Lahan fasos fasum di Modernland yang sudah diserahkan ke Pemkot, tapi pada akhirnya lahan tersebut diduga dimanfaatkan kembali untuk kegiatan komersil.

“Saya sudah lama melaporkan persoalan ini ke APH tapi hingga saat ini tidak ada progres yang jelas,” ucapnya.

Menurut Deni, lantaran Pemda merupakan bagian dari Forkopimda yang di dalamnya ada unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka laporan yang sudah masuk ke APH seperti tidak ada artinya.

“Selama Forkopimda ini masih berdiri, saya pesimis bahwa laporan-laporan kita akan ditindaklanjuti. Maka saya setuju dengan pernyataan Haji Tatang tadi, bahwa kita harus melakukan class action,” pungkasnya. (way).

Exit mobile version