Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Pijat Plus-Plus di Kabupaten Tangerang Digrebek Ditreskrimum Polda Banten

×

Pijat Plus-Plus di Kabupaten Tangerang Digrebek Ditreskrimum Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Personel Ditreskrimum Polda Banten menggrebek sebuah tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan Kabupaten Tangerang, Selasa (30/11/21) lalu.

Example 300x600

Pengerebakan dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel Ditreskrimum Polda Banten.

“Ya benar, Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,” kata Ade Rahmat Idnal selaku Dirreskrimum Polda Banten, Kamis, (2/12/21).

Ade rahmat Idnal menambahkan, dalam penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang yang berada dilokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten, ujar Ade Rahmat Idnal

Dirreskrimun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan tiga tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20), atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.

Ade Rahmat menambahkan, modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post