Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
LINGKUNGANTANGERANG RAYAUncategorized

Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Asuransi dari Pemkot Tangerang

×

Korban Pohon Tumbang Bisa Dapat Asuransi dari Pemkot Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) menyediakan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang.

Example 300x600

Kepala Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, pemberian santunan ini dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi.

Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dalam program asuransi yang dapat diklaim masyarakat.

“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjtunya asuransi yang menilai,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis, (23/12/21).

Pihaknya pun secara rutin saat ini melakukan pemangkasan terhadap sejumlah pohon yang rawan tumbang. Begitu juga dengan pemeriksaan reklame dalam memastikan tak ada peristiwa.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berteduh di bawah pohon saat hujan dan angin bertiup kencang. Hal ini sebagai antisipasi dan juga perlindungan diri,” terangnya.

Adapun syarat klaim asuransi pohon tumbang yakni masyarakat melapor melalui sistem layanan SiAbang pada menu Laksa, mengajukan surat keterangan kejadian dari polisi, kelurahan atau kecamatan tempat kejadian.

Kemudian melampirkan bukti foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan.

Lalu melengkapi data diri dengan fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.

Lalu juga surat estimasi biaya kerugian, surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan, nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan.

Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal jin dunia, Surat keterangan cacat permanen dari dokter, Form klaim liability dan surat tuntutan korban ke asuransi.

Seperti diketahui pada Kamis 23 Desember 2021, siang, sejumlah pohon besar di Kota Tangerang mengalami tumbang dampak hujan disertai angin kencang, hingga mengakibatkan sejumlah kendaraan tertimpa dan rusak.(bal).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post