SERANG, (B1) – Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Tahun ini Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 mengusung tema “Hak Anda, Peran Anda: Katakan Tidak Pada Korupsi.
Peringatan ini, bertujuan untuk menyoroti hak dan tanggung jawab pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, hingga publik dalam menanggulangi korupsi.
Untuk menunjukan keseriusan Polri dalam penanganan kasus korupsi di Polda Banten, maka Kabid Humas menyampaikan capaian Polda Banten dalam menangani tindak pidana korupsi Tahun 2021.
“Polda Banten sepanjang tahun 2021 menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 10 kasus, sejak januari hingga November,” kata Shinto Silitonga, Selasa, (9/12/21).
Shinto melanjutkan, bedasarkan data dari penyidik, proses perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Banten dan Polres jajaran.
“Dari 10 kasus tersebut dua kasus sudah selesai perkaranya dan masuk dalam P21 tahap II, yaitu kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Pandeglang dan salah satu kasus yang ditangani oleh Polres Serang,” terangnya.
Secara detail tentang perkembangan kasus tindak pidana korupsi Tahun 2021, yakni, perkembangan kasus yang ditangani oleh Polda Banten sebanyak dua kasus dalam tahap sidik dan lidik.
Kemudian Polresta Tangerang menangani 2 kasus penyidikan P21 tahap 1, untuk Polres Pandeglang menangani 1 kasus dan sudah P21 tahap 2, untuk Polres Lebak menangani 1 kasus masih proses pemberkasan (Sidik), Polres Serang menangani 4 kasus, 3 kasus masih proses lidik , dan 1 kasus sudah P21 tahap 2 atau sudah selesai.
Terakhir Shinto menegaskan Polda Banten akan menindak tegas tiap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, mari bersama-sama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, jika ada tindak pidana korupsi Polda Banten akan menindak tegas, bila ada informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya dapat dilaporkan ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tukasnya. (hum/sus).
