TANGERANG, (B1) – Untuk perlindungan dari penyebaran Corona virus disease (Covid-19) dan pelayanan kesehatan ke masyarakat, diperlukan kebijakan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional. Selain itu guna menanggulangi dan memutus rantai Covid-19 perlu adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, satuan tugas, intansi vertikal dan dunia usaha.
Demikian disampaikan H.Kuswarsa Anggota DPRD Propinsi Banten saat Sosialisasi Kebangsaan di kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Ia mengatakan peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan adalah sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19kurang efektif. Sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kelurahan Nambo Jaya yang sudah di Vaksin mencapai 99 %. Karena pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b, untuk menghindari penyebaran covid-19. Agar masyarakat tetap waspada, menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu saat berinteraksi dengan orang lain,” ucap anggota komisi 3 ini.
Ia berharap masyarakat mampu meningkatkan daya tahan tubuh, dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Terus melakukan sosialisasi, penyuluhan dan menyebarluaskan informasi tentang bagaimana covid-19 bisa diatasi.
“Setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan covid-19. Sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini,” tandasnya. (darjo).
























