BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ada 103 Perkara Nikah Siri di Kabupaten Lebak Tahun 2021

 

LEBAK, (B1) – Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

banner 300x600

– Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
– Hilangnya akta nikah
– Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
– Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974, dan
– Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Permohonan Itsbat nikah merupakan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah sebanyak dua kali yakni Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

“Selama tahun 2021, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah menerima dan memeriksa perkara permohonan Itsbat Nikah sebanyak 103 perkara. Dari 103 perkara tersebut tidak semua dikabulkan, 87 perkara dikabulkan, 10 dicabut, 2 ditolak dan 4 gugur,” kata Gushaeri, salah satu Hakim di PA Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis, (23/12/21).

Tentunya data tersebut merupakan data yang melapor ke Pengadilan Agama untuk disahkan pernikahan yang telah mereka laksanakan, akan tetapi kemungkinan besar masih banyak praktik nikah siri/nikah dibawah tangan yang terjadi.

Dengan melihat jumlah perkara permohonan itsbat nikah tersebut, menunjukkan bahwa pernikahan siri atau dibawah tangan masih banyak terjadi di Kabupaten Lebak.

Ada beberapa yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan siri tersebut, seperti masalah biaya untuk mengurus nikah di KUA, disebabkan kurang pengetahuan (lebih memilih menikah di penghulu kampung), karena telah hamil di luar nikah, dan karena faktor di bawah umur.

Selain itu, tidak semua perkara permohonan itsbat nikah dikabulkan karena beberapa hal, seperti tidak terpenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Hal ini disebabkan karena mayoritas pasangan suami-isteri telah menjatuhkan talak secara lisan di luar pengadilan, yang pada akhirnya mereka memilih menikah dengan pasangan selanjutnya, padahal secara hukum perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, hal ini bisa dilihat pada pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Hal lain yang menjadi tidak bisa dikabulkan permohonan istbat nikah adalah permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri, maksudnya adalah seorang suami yang masih terikat dengan isterinya kemudian menikah lagi dengan perempuan lain secara siri.

Pernikahan tersebut tidak bisa diitsbatkan meskipun dengan alasan kepentingan anak, untuk menjadi kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak, hal ini bisa dilihat SEMA Nomor 3 Tahun 2018.
Pernikahan siri tersebut memberikan dampak yang negative terhadap perempuan dan anak.

Hak-hak isteri tidak bisa terlindungi oleh hukum akibat dari pernikahan siri tersebut, seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, harta bersama, harta warisan dan lain sebagainya. Hal yang sama akan dihadapi oleh anak dari hasil perkawinan siri, anak-anak tersebut tidak bisa terlindungi oleh hukum terhadap hak-hak yang harus mereka dapatkan dari ayahnya tersebut.

Dengan demikian, untuk mengurangi praktik nikah siri/dibawah tangan ini, diperlukan peran aktif semua pihak seperti pemerintah, Kemenag, termasuk tokoh masyarakat yang ada di desa-desa untuk memberikan edukasi bahwa, pernikahan yang dilaksanakan harus sesuai aturan Negara yakni di Kantor Urusan Agama, dan jika ingin bercerai maka harus pastikan perceraiannya terjadi di hadapan sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung. (cj/gus).

Exit mobile version