TIGARAKSA, (B1) – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang tangkap seorang pemuda yang diduga akan mencuri barang di rumah milik tetangganya. Pelaku berinisial RZ Als BL (27) warga Kp Pabuaran Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pelaku ditangkap pada Rabu (17/11/21) Jam 02.00 Wib di Kp Pabuaran Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan menerangkan, penangkapan RZ Als BL atas laporan korban Nengsih (46) yang merupakan tetangga pelaku. Korban melapor ke Polsek Tigaraksa, Rabu (17/11/21) sekira pukul 01.00 Wib.
“Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim, Polsek Tiigaraksa, melakukan penangkapan RZ Als BL,” kata Kapolsek.
Berdasarkan informasi tim penyidik pelaku RZ Als BL sudah dua kali berurusan dengan Hukum dan baru bebas pada tahun 2020 dengan kasus pencurian. Dan barang bukti yang disita dari Sdr RZ Als BL satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang plastik,
“Pelaku juga sudah dua kali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama, dan pelaku sudah Residivis,” tukasnya. (hum/sus).
























