Oleh: Gushaeri, S.H.I. MCL.
Pandemi covid 19 telah berjalan mau hampir 2 tahun lamanya, telah banyak menelan korban jiwa di Negara yang berpenduduk sebagian besar muslim ini. Tidak hanya korban nyawa, akan tetapi Pandemi covid 19 ini juga berdampak terhadap ekonomi keluarga, terutama keluarga kelas menengah ke bawah.
Dampak yang sangat realistis adalah semakin tingginya angka perceraian dalam 1 tahun terakhir di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Ada sekitar 1.024 perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Rangkasbitung dari Januari-Oktober 2021 yang dikabulkan dari total 1260 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Rangaksbitung. Alasan-alasan terjadinya perceraian tersebut disebabkan karena beberapa faktor.
Pertama, salah satu pihak meninggalkan pasangannya dan tidak pernah kembali lagi, hal ini biasanya terjadi karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang pada akhirnya salah satu pasangan pergi meninggalkan pasangannya dan tidak pernah kembali lagi untuk hidup bersama dengan pasangannya tersebut.
Kedua, adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Ini adalah faktor yang dominan faktor terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Adapun penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena suami selingkuh dengan wanita lain (WIL) ataupun isteri selingkuh dengan pria lain, suami memilki sifat yang kasar dan tempramen, karena terlalu ikut campur keluarga salah satu pasangan, sering terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan ekonomi (suami kurang bertanggung jawab terhadap keluarga, akibat dari pandemi covid 19).
Faktor ekonomi ini adalah menjadi hal yang paling dominan pemicu terjadinya perselisihan dan pertengkaran, mayoritas Penggugat (isteri) mengakui sejak terjadinya pandemi covid 19 ini, suami mereka banyak yang tidak bekerja, pendapatan ekonomi yang kurang, suami susah mendapatkan pekerjaan, pada akhirnya sering terjadi keributan, yang berujung dengan perceraian.
Selain kasus perceraian, Pengadilan Agama Rangkasbitung juga ada perkara perwalian dengan jumlah 2 perkara, dispensasi kawin 1 perkara (ini bagi pasangan yang ingin menikah, tapi umurnya masih dibawah 19 tahun), dan Isbat nikah (pengesahan pernikahan yang belum tercatat di KUA).
Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga itu sendiri di Kabupaten Lebak, karena perceraian tersebut tidak hanya memisahkan suami isteri, yang mendapat dampak langsung adalah anak itu sendiri.
Sebab jika rata-rata 1 keluarga itu memiliki 2 orang anak, maka 1.024 perkara perceraian yang terjadi, ada sekitar 2.048 anak yang akan kehilangan kasih sayang dari orang tuanya.
Namun demikian, tidak semua perkara perceraian berakhir dengan berpisah, karena ada perkara perceraian yang berhasil dengan perdamaian, baik damai melalui majelis hakim, mediator, maupun dari pasangan itu sendiri yang akhirnya memutuskan untuk mencabut perkaranya dan kembali hidup bersama. (**).
Penulis: Hakim PA Rangkasbitung, Lebak, Banten.
























