TIGARAKSA, (B1) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang pimpinan Fajrul Haque melayangkan surat permohonan penggunaan graha pemuda, pada Kamis, (4/11/21).
Permohonan tersebut disampaikan karena masa kepengurusan Adang Akbarudin sudah selesai. Sementara kepengurusan versi M. Fajrul Haque berakhir sampai tahun 2023.
Kepada awak media, M. Fajrul Haque membenarkan bahwa pihaknya hari ini melayangkan surat ke Bupati Tangerang, meminta izin penggunaan graha pemuda untuk dijadikan kantor KNPI Kabupaten Tangerang.
Fajrul berharap Bupati Tangerang tidak ingkar janji. Sebelumnya ketika dualisme masih meruncing, orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu berjanji, setelah masa kepengurusan Abek selesai akan mengakui KNPI yang didukung oleh Gubernur Banten.
Sementara di Provinsi, KNPI yang diakui versi Ali Hanafiah.
“Kami, adalah kepengurusan yang saat ini masih sah. Melalui surat keputusan yang ditandatangani olehnya.. Kepengurusan Abek sudah selesai, kini KNPI hanya 1, KNPI yang dipimpin oleh saya,” ujar mantan aktivis PII ini.
Kata dia, sudah tidak ada alasaan lagi bagi pemerintah daerah menolak permohonan dirinya. Terkait graha pemuda dan lain sebagainnya.
Sementara, Firmansyah menganggap dualisme sudah selesai. Saat ini hanya ada satu. Legal standingnya jelas hirarkinya pun tidak diragukan. Di Provinsi sudah jelas, Ali Hanafiah.
Terkait surat pemohonan penggunaan graha pemuda, mantan presiden mahasiswa UNIBA ini menganggap hal yang logis. Sebagai organisasi resmi dan syah, KNPI Tangerang layak mendapat fasilitas gedung milik rakyat. Untuk menjalankan roda organisasi.
“Kami menunggu respons Bupati Tangerang, juga menagih janji, terkait induk organisasi para pemuda,” ujar Firman saat diwawancara.
Perlu diketahui, dualisme KNPI di Kabupaten sempat memanas. Adang Akbarudin versi Rano Al Fath dan Farjul Haque bagian dari M. Ali Hanafiah. Setelah berakhir kepengurusan Abek, kini tinggal KNPI Fajrul. (cj/ra).
























