LEBAK, (B1) – “Setiap rumah tangga itu ada masalahnya. Dan masalah tersebut bisa diselesaikan jika masing-masing pasangan bisa saling mengerti dan memahami antara satu dengan yang lainnya,”.
Ucapan itu disampaikan Masriah H, S.Hi. hakim sekaligus mediator hakim di Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, udai smemediasi perkara dengan nomor 982/Pdt.G/2021/PA.Rks, Selasa, (2/11/21).
Mediator PA Rangkasbitung kembali berhasil memediasi dua pihak yang ingin bercerai yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Hasil mediasi tersebut berujung dengan Penggugat bersedia mencabut gugatannya dan kembali hidup bersama dengan Tergugat.
Pelaksanaan mediasi yang berlangsung sebanyak dua kali tersebut, tidak lepas dari peran mediator hakim. Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan perasaan-perasaan yang mengakibatkan timbulnya permasalahan diantara keduanya.
“Pada akhirnya mereka menyadari bahwa rumah tangga mereka lagi diuji dan ada masalah. Fan perceraian bukanlah solusi yang terbaik bagi rumah tangganya,” ujar hakim yang pernah bertugas di PA Gedong Tatan tersebut.
Masriah juga menyampaikan pesan kepada masyarakat atau keluarga di Kabupaten Lebak, untuk bisa menyelesaikan masalah rumah tangga dengan bijak. Dan alau bisa diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. (cj/gus).
