Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polda Banten Kejar Terduga Pembunuh Berencana

×

Polda Banten Kejar Terduga Pembunuh Berencana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Polres Cilegon, Polda Banten, lakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana korban JA (45) di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Minggu (10/10).

Example 300x600

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor, selanjutnya Satuan Reskrim Polres Cilegon turun langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di sekitar TKP,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Senin (11/10/21).

Shinto menjelaskan, kejadian bermula korban sedang tidur dan pelaku berdiri didekat korban. Kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan pisau sebanyak satu kali di bagian ulu hati (antara perut dan dada).

Selanjutnya korban terbangun dan langsung berdiri sambil memegang luka tusukan yang mengeluarkan darah. Para saksi terbangun dan melihat kondisi korban serta melihat pelaku yang masih menodongkan pisau kearah korban dan para saksi.

Krmudian pelaku kabur dengan membawa sajam yang digunakan untuk menusuk korban, lalu korban dilarikan ke klinik Karang Bolong-Cinangka, sesampainya di klinik korban dinyatakan meninggal dunia.

Shinto menegaskan, tim penyidik telah melaksanakan olah TKP dan dari hasil olah TKP tersebut menemukan beberapa petunjuk untuk mencari dan menemukan pelaku

“Selanjutnya dilakukan Otopsi terhadap korban pada hari Minggu (10/10) oleh tim forensik Biddokkes Polda Banten, di pimpin oleh dr. Donald Sp. FM, MH.Kes, guna mendapat informasi tentang sebab kematian dan waktu kematian serta informasi penting lainnya, yang akan keluar hasilnya beberapa hari yang akan datang,” jelasnya.

Shinto Silitonga menyatakan, penyidik fokus untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus pembunuhan ini dengan mengedepankan scientific crime investigation.

“Untuk identitas pelaku juga sudah dikantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilakukan penangkapan,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post