SERANG, (B1) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan, penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat merupakan bentuk perhatian Pemerintah. Hal itu diungkap Gubernur dalam Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 Di Provinsi Banten di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, (22/9/21).
“Sertifikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap,” terangnya.
Dikatakan penyerahan sertifikat agar hak warga masyarakat sebagai petani terpenuhi.
“Punya tanah, punya air, dan punya penghidupan yang layak,” kata WH.
Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengungkapkan, saat ini harus mewaspadai beredarnya sertifikat palsu yang meresahkan masyarakat.
Atas perhatian pemerintah lalu diberikan sertifikat. Jaminan tentang hak, secara administrasi status kepemilikan lengkap. Di sisi lain, di Provinsi Banten masih banyak tanah yang perlu dikonsolidasikan.
Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan, sertifikat yang diserahkan merupakan pelepasan kawasan hutan. Memberikan tanah/land reform bagi warga.
“Diharapkan sertifikat ini kedepannya dapat memberikan kesejahteraan. Tanahnya bisa dimanfaatkan dengan baik,” ungkapnya.
Dikatakan pada penyerahan sertifikat tanah kali ini sebanyak 1600 sertipikat. Untuk target tahun 2021 masih ada 500 sertifikat tanah yang sedang dalam proses. (kom/sus).
