SERANG, (B1) – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dibantu Tim Resmob Polda Banten, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita tanpa identitas di tumpukan pasir di jalan arah PT. Indomas, Kampung Maja, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, beberapa hari lalu.
Berbekal keterangan saksi-saksi dan informasi dari masyarakat, polisi akhirnya mengamankan dua orang tersangka yaitu seorang sopir truk (HH) dan kenek nya (MH).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di TKP, kedua tersangka MH dan HH berhasil kita amankan pada Selasa 3 Agustus 2021,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, saat press conference, di aula Mapolres Serang, Rabu (4/8/21).
Modusnya, ungkap Kapolres, lantaran karena birahi. Awalnya korban dicium dan dipeluk oleh tersangka HH. Tetapi, karena korban berteriak kedua tersangka lansung membekap korban.
“Korban awalnya hendak diperkosa, karena korban berteriak maka kedua pelaku langsung membekap korban selama 20 menit hingga tewas,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, peristiwa terjadi saat kedua tersangka akan mengambil pasir ke wilayah Cilegon dan bertemu korban di jalan dan korban hendak meminta tumpangan.
Antara korban dan kedua tersangka tidak saling mengenal, jadi pembunuhan spontan. Itu karena korban berteriak saat akan diperkosa dan kedua tersangka membekap korban hingga tewas.
“Untuk dugaan tindak perkosaan menunggu kepastian hasil visum. Karena dari pengakuan kedua tersangka hanya baru akan diperkosa,” tukasnya.
Dikatakan Kapolres, TKP berada di sekitar RS Sari Asih Kota Serang pada tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Korban dibawa ke jalan Tol menuju wilayah Cilegon, kerena tersangka akan mengambil pasir.
Setelah korban meninggal di pindahkan ke bak belakang, dibungkus dengan karpet merah yang pelaku temukan di dekat TKP pembunuhan. Kemudian korban ditimbun dengan pasir dan dibuang di wilayah Cikande.
“Kedua tersangaka, kita akan jerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan acaman hukuman 15 tahun penja,” tegasnya.
Namun hingga saat ini Kepolisian masih belum mengetahui siapa identitas korban. Polisi juga telah menyebarluaskan informasi terkait ciri-ciri korban ke seluruh masyarakat dan jejaring informasi. (yah/way).
