SERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, rapat evaluasi Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Aula Setda Kota Serang, Jumat, (16/7/21).
Pada rapat ini, Wali Kota menerima laporan bahwa, PPKM Darurat telah dilaksanakan oleh semua pihak.
“Intinya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda telah melaksanakan intruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 yang berkaitan dengan PPKM Darurat,” kata Syafrudin kepada awak media.
Selain mengevaluasi PPKM Darurat juga, rapat juga membahas pelaksanaan perayaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah dan pemotongan hewan kurban serta pembagiannya.
Bersama MUI Kota Serang didapat hasil, pelaksanaan Sholat Idul Adha di Kota Serang akan ditiadakan di Masjid atau berjamaah.
“Demi keselamatan jiwa yang lebih penting dan Sholat Idul Adha adalah sunah maka ditiadakan sholat di masjid atau berjamaah. Ini hasil kesepakatan dengan MUI Kota Serang dan Forkopimda,” tandasnya.
Sedangkan untuk pembagian hewan kurban, lanjutnya, Pemkot dan pihak terkait akan mengantarkan ‘Door to door’ kerumah warga agar tidak terjadi kerumunan.
Adapun jika ada masyarakat yang melakukan Sholat berjamaah, pihaknya akan melakukan peneguran secara persuasif dari pihak TNI-Polri serta Satpol PP.
“Kita akan melakukan peneguran secara persuasif jika ada yang melakukan Sholat Idul Adha berjamaah. Dan kami akan membuat surat edaran larangan Sholat Idul Adha berjamaah,” tukasnya.
Tampak hadir Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, pimpinan DPRD, Dandim 0602/Serang, Kajari, Kapolres Serang Kota, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, MUI Kota Serang dan yang lainnya. (kom/ji).
























