BANTEN RAYAKESEHATANUncategorized

PPKM Darurat Banten: 3.737 Kendaraan Diputarbalikkan

 

SERANG, (B1) – Hari ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda terus lakukan pendisiplinan masyarakat dalam kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

banner 300x600

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, pelaksanaan PPKM Darurat hari ke tujuh, Polda Banten telah melakukan penegakan prokes sebanyak 2.564 kali. Diantaranya yaitu pembubaran kerumunan, razia masker, dan melakukan rapid tes antigen. Lalu melakukan patroli sebanyak 389 kali, dengan kekuatan personel 295 orang dari Polda Banten dan Polres Jajaran.

“Hasil pemeriksaan kendaraan sebanyak 9.004 unit. 3.737 kendaraan diputarbalikkan yaitu R2 sebanyak 1.905, R4 sebanyak 1.583, Bus 170, serta Mini Bus sebanyak 79 Kendaraan,” terang Edy Sumardi, Sabtu (10/7/21).

Edy Sumardi menyampaikan, Polda Banten dan tim gabungan juga melakukan pemeriksaan hasil Rapid tes antigen dan hasil bebas Covid-19.

“Kami juga melakukan pemeriksaan orang dengan rapid tes antigen sebanyak 1.614 orang. Masyarakat yang menunjukkan sertifikat vaksin sebanyak 5.406 orang dan surat bebas covid-19 sebanyak 1.516 kali,” bebernya.

Edy Sumardi menjelaskan, tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ada 19 titik pos pembatasan -penyekatan dan 15 titik Pos pengendalian yang disiapkan. Petugas gabungan juga akan berjaga selama 24 jam, diantaranya di,

1. Polres Cilegon

Pembatasan/penyekatan :
1. Gt. Cilegon Timur (24 Jam)
2. Gt. Merak/gerem (24 Jam)
3. Pos Gerem Bawah (24 Jam)
4. Pos Pintu Pelabuahan Merak (24 Jam)
5. Jl. A. Yani / Bunderan Landmark – ADB (20.00 – 06.00) Wib

Pengendalian :
1. JL. A. Yani Perkotaan Cilegon, (06.30 – 09.00) WIB
2. JL. Wisata Anyer (insidentil, Sabtu & Minggu, 08.00-13.00 Wib)

2. Polres Serang.

Pembtasan/penyekatan :
1. GT. Ciujung (24 Jam)

Pengendalian :
1. JL. Serang-Jakarta/Simpang Ciruas
(20.00 – 24.00) WIB
2. JL. Serang-Jakarta / Tambak-Modern
(20.00 – 24.00) WIB

3. Polresta Tangerang

Pembatasan/penyekatan :
1. POS Sekat Jayanti (24 Jam)
2. POS Citra Raya (24 Jam)
3. Kawasan Puspem Kabupaten Tangerang, (24 jam).

Pengendalian :
1. POS PPKM Balaraja Barat (24 Jam)
2. POS PPKM Balaraja Timur (24 Jam)
3. POS PPKM Pintu Tol Kedaton (24 Jam)

4. Polres Pandeglang

Pembatasan/Penyekatan :

1. JL.Pandeglang – Rangkas, Kp.Kadubanen (24 Jam)

2. JL. Pamdeglang – Serang, Kp. Gayam, Cadasari (24 Jam).

Pengendalian :

1. JL. A.Yani – Pasar Pandeglang, (20.00 — 01.00) WIB

2. JL. Satria Wijaya Pandeglang – Alun-alun Pandeglang (20.00 — 01.00) WIB
5. Polres Lebak

Pembatasan/penyekatan:

1. Pos Sampay Warunggunung (24 Jam).
2. Pos Asem Cibadak (24 jam)

3. Pos Papanggo Citeras (24 JAM)
4. JL. Multatuli – Jl. Abdi Negara -Jln. Alun-2 Barat ( 20.00-24.00) WIB.

Pengendalian :
1. JL. A.Yani -Multatuli-Sunankalijaga (06.00-19.00) WIB.

2. JL. Hardiwinangun-LKO Jatmiko (06.00 — 22.00) Wib.

3. JL. Abdi Negara-Alun-2 Barat (06.00-19.00) Wib.

6. Polres Serang Kota

Pembatasan/penyekatan :

1. Pos GT. Serang Barat (24 Jam)

2. Pos GT. Serang Timur (24 Jam)

3. Pos Simpang Parung (24 Jam)

4. JL. Avani (18.00 — 24.00) Wib

Pengendalia  :

1. JL. A Yani -Veteran (06.00 — 19.00) Wib

2. JL. Serang – Pandeglang (06.00-19.00) Wib

3. JL. Masjd Agung Banten – Pantai Gopek Kota Serang (06.00- 19.00) Wib.

Edy Sumardi menegaskan, patroli PPKM Darurat untuk mengetahui apakah peraturan dalam PPKM darurat sudah berjalan.

“Ini dapat dilihat dari tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Hukum Polda Banten,” tukasnya. (hum/sus).

Exit mobile version