Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KESEHATANNASIONALUncategorized

Berikut Harga Eceran Obat Covid Sesuai Keputusan Menkes

×

Berikut Harga Eceran Obat Covid Sesuai Keputusan Menkes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, (B1) – Kementerian Kesehatan telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4862/2021, tentang Harga EceranTertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Example 300x600

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien Covid-19 dengan harga bervariasi. Oleh karenanya, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.

HET obat ini berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada diseluruh Indonesia.

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati Covid-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi Covid-19.

Masyarakat diimbau untuk Tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. Jangan melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

Ditekankan bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (les).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post