Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Priuk Kabupaten Tangerang Ditangkap

×

Tujuh Tersangka Pengeroyokan di Priuk Kabupaten Tangerang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Polisi amankan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berada di Jalan Raya Kp. Periuk Rt 04/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

Ketujuh orang tersangka tersebut ialah KA, RAW, R, MO, S, IF dan MSB. Dengan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu, 2 buah balok kayu, Celana pendek warna biru merah bergaris pitih dan 1 buah Jaket warna hitam.

Namun dalam proses penangkapan, tersangka RAW, R dan MO berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.

Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, an. Pelapor ND.

“Iya benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Hari selasa, tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 01.30 Wib di Jl. Kp. Periuk Rt 03/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu, (9/6/21).

Terkait kronologisnya, Wahyu menjelaskan bahwa awal mula kejadian korban yang berinisial A dijemput oleh teman-temannya dan pergi mengendarai empat motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi tiga orang.

Kemudian korban dan rombongannya pergi ke arah Periuk Ds. Mekarsari untuk menyelesaikan permasalahan (cewek korban di bawa anak Priuk) kemudian sesampainya di TKP korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, lanjut Wahyu, korban tersebut mengalami dua luka robek pada bagian kepala, 6 luka robek pada bagian punggung, dua luka robek pada bagian tangan kiri, patah jari tengah tangan kiri, luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna di tindak lanjuti.

“Adapun motif pelaku dikarenakan dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Dan atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kepada seluruh masyarakat, saya menghimbau agar jangan main hakim sendiri. Setiap masalah agar diselesaikan dengan kekeluargaan,” pesannya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post