Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Warga Cinangka Ditangkap Bawa Sabu

×

Warga Cinangka Ditangkap Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, ungkap kasus Peredaran Narkotika jenis sabu sabu.

Example 300x600

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza menjelaskan, pada hari Minggu 2 Mei 2021, sekira jam 22.00 Wib di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cinangka Rt 02 Rw 01. Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, telah diamankan seorang perempuan yang mengaku bernama EH (39).

“Setelah ditangkap kemudian digeledah ditemukan satu bungkus plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. dengan berat kotor 0,35 gram. Berikut seperangkat alat hisap bong beserta pipa kaca, satu buah handphone merk nokia warna putih, dan satu buah celana pendek. Kemudian tersangka dan barang buktinya kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terrpisah Kanit Narkoba Polres Cilegon IPDA Supriyono mengatakan, pelaku EH (39) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

“Sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika apalagi menggunakannya. Akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk dihilangkan. Masyarakat dihimbau apabila menemukan peredaran narkotika atau obat daftar “G” segera melaporkan ke Kepolisian untuk di tindak lanjuti,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post