Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KESEHATANTANGERANG RAYAUncategorized

Keluar Masuk Kota Tangerang Harus Punya SIKM

×

Keluar Masuk Kota Tangerang Harus Punya SIKM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju Kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.

Example 300x600

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjabarkan, baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

“Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang,” terang Herman, Selasa (4/5/21).

“Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang,” imbuhnya.

Herman menambahkan selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” terangnya.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

“Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat,” pungkasnya. (jo/way)

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post