Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi

×

Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, gagalkan penjualan satwa dilindungi. Ikut diringkus pria berinisial AAS warga Lebak, Rabu, (5/5/21) lalu.

Example 300x600

AAS diringkus lantaran memperdagangkan satwa dilindungi yaitu kucing hutan.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pelaku berinisial AAS diamankan berikut barang bukti berupa dua ekor kucing hutan yang akan diperjualbelikan di kios rumah hutan milik pelaku.

“Pelaku satu orang yang kita amankan. Tersangka diduga akan memperjualbelikan hewan langka berupa dua ekor kucing hutan di kios rumah miliknya,” kata Kombes Pol Joko Sumarno, Jumat, (7/5/21).

Lanjut Dirreskrimsus, dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan dua ekor kucing hutan tersebut pada, Selasa, 4 Mei 2021, yang diantar ke kios miliknya oleh dua orang laki-laki dengan cara membeli.

“Pelaku membeli kucing hutan tersebut dengan harga Rp200 ribu per ekor. Rencananya dua ekor kucing hutan tersebut akan dijual kembali kepada konsumen yang menanyakan via handphone miliknya. Dan kucing hutan tersebut sudah diposting melalui status WhatsApp miliknya,” jelasnya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi, telah diamankan dan akan diminta keterangannya di Ditreskrimsus Polda Banten.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post