BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Larang Takbir Keliling

SERANG, (B1) – Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) menegaskan bahwa, kegiatan takbir keliling di wilayah hukum Polda Banten ditiadakan.

Adapun pelarangan takbir keliling tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI No SE 07 Tahun 2021.

banner 300x600

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, pelarangan takbir keliling tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

“Kegiatan takbir keliling di tahun ini ditiadakan, dimana tujuannya untuk mengantisipasi keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19,” kata Rudy Heriyanto. Rabu, (12/5/21).

“Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia No SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H,” lanjutnya.

Untuk itu, Rudy Heriyanto mengajak kepada seluruh masyarakat agar melakukan takbiran di masjid dan musholla masing-masing tanpa terpengaruh zona resiko penularan.

“Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau musholla tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dan jangan lupa kapasitasnya diatur serta tingkat keterisian masjid dan musholla tak lebih dari 10 persen. Selain itu wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

“Dan juga kegiatan takbiran ini bisa disiarkan secara virtual dari masjid atau musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musholla. Silahkan masyarakat manfaatkan teknologi yang ada, mari bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tukasnya. (hum/sus).

Exit mobile version