Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Reskrim Polsek Balaraja Bekuk Pelaku Kriminal Modus Gembos Ban

×

Reskrim Polsek Balaraja Bekuk Pelaku Kriminal Modus Gembos Ban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, ringkus salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan dengan modus gembosi ban mobil korbannya usai mengambil uang di bank. Peristiwa ini terjadi pada Senin (26/4/21) di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

Pelaku yang berhasil diringkus seorang pria berinisial MTH (27). Tersangka MTH bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri nyaris membawa lari uang sebesar Rp50 juta milik korban Budi Prasetyo usai mengambilnya di salah satu bank di Balaraja.

“Setelah dikejar oleh Tim Reskrim yang sedang melaksanakan Patroli Rutin Kring Serse, salah satu pelaku berhasil kami tangkap. Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/4/21).

Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu. Kata Wahyu, korban mengambil uang di salah satu bank yang ada Balaraja. Usai mengambil uang, korban berniat pulang namun di tengah perjalanan, ban mobil korban bocor. Korban pun kemudian menepi memeriksa ban mobil.

Saat korban menepi, korban melihat 2 orang menggunakan sepeda motor membuka pintu depan mobil korban. Tas berisi uang sebesar Rp50 juta yang ditaruh di jok depan digondol para pelaku.

“Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran,” terang Wahyu.

Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan terus kami kejar,” ujarnya.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Wahyu mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terutama bila usai mengambil uang di bank atau ATM. Kata Wahyu, pastikan uang disimpan di tempat aman. Kemudian, bila kendaraan yang digunakan ada kejanggalan seperti ban bocor, usahakan menepi di tempat aman dan ramai.

“Serta pastikan saat mengecek ban, pintu mobil terkunci. Intinya tetap tingkatkan kewaspadaan,” tandasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post