BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

Kejati Banten Tahan Kepala UPTD PPD Malingping Kasus Pengadaan Lahan

 

SERANG, (B1) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, lakukan penahanan terhadap tersangka ‘S’ kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk UPTD Pengelolaan Pendapatan daerah Malingping Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Tahun 2019.

banner 300x600

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Banten Adhyaksa Darma Yuliano dalam siaran pers nya menerangkan, tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,6 Miliar untuk pengadaan lahan seluas 10 ribu meter untuk pembangunan kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (SAMSAT) di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

“Realisasinya tahun 2019 dapat seluas 6.510 m2 dengan biaya Rp3,2 Miliar, lokasi tanah di Pasirgeleng Cilangkahan, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak,” terang Adhyaksa, Kamis, (22/4/21).

Selanjutnya, dalam proses pengadaan lahan tersebut terjadi dugaan penyiasatan oleh Kepala UPTD PPD Malingping yaitu tersangka ‘S’ yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Penyiasatannya berupa, ‘S’ mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019, yang dikeluarkan pihak konsultan dengan menentukan lokasi tanah yang memiliki rating tinggi adalah, bidang tanah yang berada di tepi jalan poros baru Malingping-Saketi, Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

“Mengetahui hal tersebut maka tersangka membeli lokasi tanah sebagaimana dimaksud seluas 1.700 m2 dengan harga Rp100 ribu permeter dari pemiliknya yaitu CH. Dibeli dulu dari dua pemiliknya dengan harga Rp100 ribu permeter, namun nama dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) bukan atas nama tersangka namun atas Haji U seolah-olah tanah tersebut milik Haji U,” ungkapnya.

Selanjutnya pada Bulan November 2019 tanah tersebut di proses ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu permeter nya

Bahwa selisih lebih harga tanah antara yang dibeli tersangka sebesar Rp100 Ribu permeter dengan harga yang dibeli Pemerintah Rp500 ribu permeter, mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dan merupakan potensi kerugian keuangan negara.

“Potensi Kerugian Keuangan Negara berkisar Rp850 juta,” tandasnya.

Selanjutnya ‘S’ dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-284/M.6.5/Fd.1/04/2021 selama 20 hari sejak terhitung mulai tanggal 21 April 2021 s/d 10 Mei 2021 di Rutan Kelas II B Pandeglang.

“Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf (i) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. (kum/way).

Exit mobile version