PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

Wali Kota Tangerang: Taraweh Boleh, Sahur dan Buka Puasa Bersama Dilarang

 

TANGERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana bentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di setiap masjid dan mushola se-Kota Tangerang. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan mendatang sesuai dengan protokol kesehatan.

banner 300x600

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah aturan yang dibutuhkan untuk kemudian disampaikan kepada DKM di setiap masjid dan mushola.

“Kami sedang siapkan juklak juknisnya, sambil menunggu ketentuan ibadah selama Ramadhan dari pusat,” ujar Wali Kota usai acara rapat paripurna, Senin (29/3/21).

Arief juga mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang dapat menahan diri untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama bulan Ramadhan mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Tarawih tidak dilarang, tapi sebisa mungkin jamaah saja bersama keluarga di rumah. Kegiatan sahur on the road sudah pasti dilarang pada Ramadhan nanti, begitupun kegiatan buka bersama. Pemkot tidak ingin masyarakat terpapar Covid-19 karena kegiatan di luar rumah,” tuturnya.

Selain itu, Arief juga kembali mengingatkan agar seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk dapat bersikap bijak terkait larangan mudik dan bepergian selama libur Lebaran.

“Saya rasa aturan ini sifatnya masih dinamis, menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Jo/way).

Exit mobile version