Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMPEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

Sengketa Warga Desa Tobat Akan Usir PD Pasar dan Pengembang Balaraja City Square

×

Sengketa Warga Desa Tobat Akan Usir PD Pasar dan Pengembang Balaraja City Square

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Persoalan soal warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang mengklaim lokasi proyek Pasar Tematik Sentiong Balaraja adalah Tanah Bengkok Asset Desa Tobat, belum ada titik temu.

Example 300x600

Klaim itu terjadi saat masyarakat Desa Tobat memasang plang berisi tulisan kalau tanah yang dijadikan lokasi proyek pasar Tematik Sentiong, Balaraja, seluas 6,18 hektar adalah asset milik Desa Tobat.

Infomasi yang beredar warga Desa Tobat dalam waktu dekat berencana melakukan aksi pengusiran terhadap PD Pasar dan pengembang yang diketahui adalah PT. Imperial.

Hal itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Tobat Endang Suherman kepada awak media saat di konfimasi di ruang kerjanya, Ia mengaku dalam waktu dekat masyarakat Desa Tobat berencana melakukan aksi pengusiran kepada PD Pasar dan Pihak Pengembang PT. Imperial.

“Aksi rencana pengusiran tersebut adalah bentuk kekecewaan masyarakat Desa Tobat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait persoalan ini. Dimana sampaisaat ini tidak ada titik terang atau penyelesaian dari pemkab kepada Desa Tobat,” katanya. Kamis (4/3/21).

Dalam kesempatan tersebut, Endang menjelaskan, masyarakat Desa Tobat juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menunjukan bukti bukti kepemilikan lahan 6,18 hektar tersebut yang di klaim sebagai asset Pemkab Tangerang.

“Sampai dengan saat ini pihak Pemkab Kabupaten Tangerang belum bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan 6,18 hektar yang di klaim sebagai asset Pemkab tersebut, lahan tersebut rencananya akan di bangun pasar modern dengan nama Balaraja City Square yang saat ini masih dalam proses pembangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kades Tobat menjelaskan, Pada tahun 2019 tokoh masyarakat bersama dirinya sudah pernah menemui Bupati Kabupaten Tangerang secara langsung, namun pertemuan itu belum juga mendapatkan titik temu sehingga pihak desa melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Bupati Kabupaten Tangerang.

Dari pertemuan itu, lanjut Endang, belum juga mendapatkan hasil sehingga timbul gejolak di masyarakat pada bulan November 2020 dan terjadilah pemasangan plank pada lokasi pembangunan pasar tematik Sentiong.

Endang menambahkan, soal dokumen data kepemilikan tanah Bengkok yang di miliki Desa Tobat antara lain, Girik C I tahun 1958 tanah bengkok Desa Tobat nomor 126, Girik C I tahun 1972 nomor 126, Peta floting blok tanah bengkok Desa Tobat serta Leter C Tanah bengkok Desa Tobat CI nomor 126.

“Saya selaku Kepala Desa tobat mewakili masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera mungkin dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi saat ini,” tutup Endang, sambil memperlihatkan data kepemilikan tanah bengkok sebagai asset Desa Tobat. (cj/an).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post