SERANG, (B1) – Satreskrim Polres Serang Kota, bersama tim Resmob Polda Banten dan personel Polsek Kedondong, Lampung, berhasil mengamankan empat pelaku pembacokan dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (20/3/21) lalu, di terminal Cangkring atau sekitaran Pasar Induk Rau, Serang.
“Alhamdulillah kami dari Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan para pelaku aksi pengeroyokan ataupun penganiayaan yang terjadi di pasar Rau kota Serang. Keempat pelaku ini melarikan diri ke Lampung tepatnya di Kabupaten Pasawaran Kecamatan kedondong. Mereka bersembunyi di rumah salah satu di rumah teman salah satu tersangka atas nama WH alias NN (36),” terang Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat press conference di Mapolres Serang Kota, Rabu (24/3/21).
Nandar juga mengatakan, untuk tersangka yang diamankan sebanyak lima orang, sedangkan korban ada tiga.
Dijelaskan, para tersangka yang diamankan mempunyai perannya masing-masing. Pelaku yakni AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG (23).
Sedangkan untuk korbannya yaitu AS (26), pekerjaan pengamen warga Tanggul Cimuncang, Kota Serang yang meninggal dunia akibat luka bacokan di wajah. Tepatnya di samping bagian pipi ataupun dekat bibir. Kemudian luka bacokan di bagian tangan.
“Korban sempat kritis di ruang ICU dan kemudian meninggal dunia pada hari minggu (21/3) kemarin,” jelasnya.
Sedangkan, korban kedua adalah JL (23) pekerjaan pedagang ikan di pasar Rau. Korban saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah. Adapun lukanya adalah luka bacokan di bagian tangan kanan.
Lalu ada YN (26), pengamen, warga Unyur, yang menjadi korban pengeroyokan pada hari Jum’at (19/3/21) lalu, sebelum aksi pembacokan.
“AF, WH, HM pada saat akan ditangkap lakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Nandar menjelaskan jika aksi pembacokan tersebut berawal dari permasalahan saling ejek.
“Peristiwa ini berawal dari permasalahan remeh-temeh, hanya sekedar saling mengolok/mengejek. Yang mana YN (26) berselisih dengan salah satu tersangka JH. Kemudian pada hari Jumat (19/3), tepatnya sekitar pukul 8 malam, saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan JH terhadap YN. Penganiayaan ini yang kemudian berujung pada pengaduan YN kepada almarhum AS dan JL yang sebagai korban. Kemudian pengaduan ini yang kemudian berujung pada undangan ataupun provokasi daripada rombongan salah satu tersangka atas nama EG,” tuturnya.
Senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, diambil secara spontan dari salah satu warung ayam potong di PIR, Kota Serang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang Kota.
“Saat ini para pelaku pembacokan dan barang bukti berupa golok dan pakaian sudah diamankan di Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
“Para tersangka dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba,” tutupnya. (hum/sus).
























