Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Reskrim Polresta Tangerang Bekuk Pengecer Judi Togel

×

Reskrim Polresta Tangerang Bekuk Pengecer Judi Togel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Tim Opsnal IV Satuan Reserse Kriminal (Rskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, bekuk pria berinisial ‘M’ (35).

Example 300x600

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini diringkus, Kamis, lalu, lantaran menjadi pengecer judi togel jenis fajar pakong. M dibekuk di rumahnya di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan M berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang didapat adalalah adanya dugaan kegiatan perjudian togel jenis fajar pakong di rumah tersangka M.

“Atas adanya informasi itu, selanjutnya Tim Opsnal Unit Resmob langsung melaksanakan pengecekan ke lokasi,” kata Wahyu, Sabtu (20/3/21).

Wahyu melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Dalam penangkapan itu, turut didapati barang bukti uang tunai diduga pemasang judi, 2 lembar kode fajar pakong, dan rekapan nomor pasangan judi togel fajar pakong.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar orang nomor satu di Polresta Tangerang, ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang. Tersangka M dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Kata Wahyu, perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Wahyu menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi.

“Jauhi perjudian, bila mengetahui informasi laporkan ke kami. Akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post