Oleh: Rizky Hawari Nanda
Tampaknya Bangsa Indonesia semakin tersandara oleh adanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara yang sampai saat ini semakin mendominasi dan menjadi primadona disaat negara negara lain perlahan mulai meninggalkannya, justru sebaliknya Indonesia malah terus menambah pembangunan unit unit PLTU batubara.
Program pembangunan mega proyek kelistrikan 35.000 Mega Watt (MW) ini tak lepas dari peran pemerintah pusat yakni Presiden Joko Widodo dalam proyek strategi nasional periode keduanya. Indonesia disebut masuk dalam lima besar penyumbang emisi gas rumah kaca tertinggi di dunia.
Salah satunya adalah kelanjutan proyek pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10. Proyek tersebut masuk dalam program 35.000 Megawatt. Proyek batubara tersebut dikatakan menggunakan teknologi Ultra Super Critical (USC), yang diklaim ramah lingkungan dan memberikan efisiensi konversi energi lebih tinggi dari teknologi konvensional PLTU sebelumnya.
Padahal menurut hasil kajian Institute Essential for Services Reform (IESR) bersama dengan Monash University dan Agora Energiview menyebutkan Sistem Pembangkit Listrik Jawa dan Bali berpotensi menjadi aset terlantar akibat kelebihan kapasitas sebesar 13,3 GW selama 10 tahun mendatang.
Rencana pembangunan berbagai PLTU termasuk Jawa 9 dan 10 semakin mempertanyakan komitmen pemerintah didalam menangani krisis iklim.
Namun Pemilihan Provinsi Banten sebagai lokasi ekspansi pembangunan PLTU batubara tentu akan semakin memperparah pencemaran udara dan memperburuk kualitas kesehatan masyarakat khususnya di Banten.
Pasalnya masyarakat Surlaya Banten mempertanyakan terkait distribusi listrik yang dirasa sudah aman.” Untuk siapa lagi? Mau dikirim kemana? Masa listriknya dikirim kemana-mana kami cuma dapat asap dan debunya”.
Tanpa tahu listrik yang dihasilkan pembangkit untuk siapa, masyarakat yang tinggal berdampingan dengan PLTU mengeluhkan polusi debu dan asap hasil pembakaran batubara. Limbah yang dibuang ke laut, sawah dan kebun yang hilang berganti cerobong, tanaman sekitar gagal tumbuh, kesempatan kerja minim serta gesekan antara warga pro dan kontra pembangunan pembangkit.
Ditambah lagi peristiwa terbaru, pada Senin, 22 Januari 2021 lalu, warga Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, dikeluhkan kembali dengan adanya hujan debu hitam pekat berbau amis di pemukiman. Halaman rumah, genting dan jalanan kampung dipenuhi debu pekat hitam, membuat warga sesak nafas. Debu diduga kuat berasal dari proses pembuangan mesin PLTU Suralaya.
Hal tersebut menjadi bukti ancaman debu beracun dari pembangunan masif industri, khususnya PLTU batubara di Cilegon. Debu dari aktivitas PLTU yang berdampak pada meningkatnya laporan penderita penyakit pernafasan dan paru-paru. Menurut warga setempat, debu dari PLTU batubara Suralaya kian menggunung, debu sisa produksi pembakaran batubara hampir mencapai 80-100 meter.
Episentrum Polusi Udara
Provinsi Banten khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang merupakan kawasan Indsutri padat yang didalamnya juga terdapat sejumlah PLTU batubara. Limbah yang dihasilkan dari PLTU batubara menjadi sumber pencemaran lingkungan utama diwilayah tersebut.
Hasil dari pembakaran batubara menghasilkan beberapa kandungan beracun diantaranya Nitrogen dioksida, Sulfur dioksida, Merkuri, Timbal, Arsenik dan PM 2.5.
Greenpeace Indonesia sebagai lembaga swadaya masyarakat yang konsisten terhadap kerusakan lingkungan melakukan sistem permodelan atmosfir untuk memproyeksikan dampak kualitas udara dan damapak kesehatan akibat PLTU yang beroprasi disekitar Banten terutama Kota Cilegon dan sekitarnya.
Dan hasilnya mengindikasi bahwa wilayah paling terdampak dengan konsetrasi udara tercemar adalah wilayah dimana PLTU batubara tersebut beroprasi. Diperkirakan kadar SO2,NO2 dan PM 2.5 tertinggi adalah lokasi dimana PLTU batubara beroprasi yaitu wilayah Cilegon dan sekitarnya. Sementara dampak persebaran udara beracun tersebut bahkan sampai ke Jakarta,Bogor dan Lampung.
Hasil analisis permodelan tersebut setidaknya dapat mengambarkan dampak polusi udara yang terjadi pada wilayah Kota Cilegon Banten, atas asap pembuangan limbah PLTU Batubara yang saat ini beroperasi dan yang akan baru beroperasi dan akan berdampak terhadap kesehtan manusia, yang dapat menimbulkan penyakit. Seperti saluran dan organ pernapasan, jantung sampai kanker. Kondisi tersebut akan diperparah dengan rencana pembangunan PLTU baru yaitu proyek PLTU Jawa 9 dan 10.
Semua dampak buruk yang diraskan akan ditanggung oleh warga Cilegon dan Provinsi Banten pada umumnya belum lagi potensi hujan asam yang tercipta akibat senyawa beracun tersebut, yang bias merusak tanaman. Artinya paparan polusi udara secara jangka panjang akan sangat merugikan bagi kesehatan 4 juta lebih waraga Banten.
Dengan itu proyek pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 menjadi sangat merugikan warga Banten dari sisi lingkungan dan Kesehatan.
Batubara dan Efek Buruk Bagi Kesehatan Operasi proyek PLTU batubara memproduksi abu terbang atau fly ash, yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan kulalitas lingkungan.
Abu terbang adalah material berupa butiran halus dengan warna keabu abuan yang dimana muncul dari hasil pembakaran batubara. Abu terbang PLTU tersebut secara umum mengandung sejumlah unsur utama memiliki potensi resiko.
Dalam jangka pendek, efek yang dapat ditimbulkan adalah iritasi hidung, tenggorokan, dan sesak nafas. Dalam jangka panjang, konsekuensi serius yang dapat terjadi adalah terjadinya kerusakan hati, ginjal, jantung dan kanker yang menyebabkan paru-paru hitam atau pneumoconiosis biasanya 10-15 tahun kemudian dapat menyebabkan kematian yang sebelumnya diikuti berbagai penyakit.
Sementara yang proses batubara yang terbakar, akan mengeluarkan uap-uap, partikel yang mengandung S02, NOx, dan sebagainya ketika terhirup efeknya justru lebih cepat bagi paru-paru dibandingkan yang belum terbakar.
Partikel tersebut dapat masuk ke sistem pernafasan manusia bagian bawah, menumpuk di paru-paru dan organ lain serta bisa menyebabkan munculnya penyakit pernafasan, asma, stroke, kanker, hingga penyakit jantung. Manusia terpapar partikel berbahaya ini dapat berisiko memicu kematian dini.
Maka atas nama kemanusian dan masa depan lingkungan hidup, Pemerintah Korea Selatan harus menghentikan rencana pembiayaan proyek kotor PLTU Jawa 9 dan 10.
Jika ini tetap didanai, akan meningkatkan beban lingkungan dan memperburuk kesehatan masyarakat Banten dan sekitarnya karena tambahan polusi dari proyek ini.
Bagi Pemerintah Indonesia, langkah konkrit untuk membatalkan proyek ini adalah upaya nyata dalam perlindungan lingkungan dan kesehatan warganya. Pemerintah harus segera melakukan transisi dan transformasi menuju masa depan energi bersih terbarukan yang adil dan berkelanjutan. (**).
Biodata Penulis:
– Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM),
– Imawwan IMM Fisip UMM.























