SERANG, (B1) – Personel Polres Serang Kota, Polda Banten, merazia sejumlah motor yany menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Senin (15/3/21).
Jumlah motor yang diamankan karena tidak menggunakan knalpot standar sebanyak 16 unit kendaraan.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, giat tersebut merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi kondusif.
“Saat ini kita rutin melaksanakan giat penindakan kendaraan dengan kenalpot tidak standar. Penindakan tersebut kita lakukan guna mencegah tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota,” terang Yunus.
“Dan hari kita telah mengamankan sebanyak 16 unit kendaraan R2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” sambungnya.
Yunus menjelaskan bagi pengendara yang melanggar aturan akan dilakukan penindakan tegas.
“Dan bagi masyarakat yang melanggar akan kita lakukan penindakan tilang, bagi motor yang menggunakan kenalpot tidak standar. Motor nya pun ikut disita,” tandasnya.
Masih kata Yunus, barang bukti motor akan dikembalikan dengan syarat, kenalpot yang tidak standar akan disita dan akan dimusnahkan. Saat dikembaikan pun harus menggunakan kenalpot standar.
Terakhir, Yunus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan berkendara.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan menggunakan kendaraan yang berstandar,” pesannya. (hum/sus).
























