Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

DPRD Banten Diminta Tinjau Kembali Usulan Tiga Raperda

×

DPRD Banten Diminta Tinjau Kembali Usulan Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta DPRD untuk meninjau kembali usulan tiga Rancangan peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk dibahas dan kemudian disahkan menjadi peraturan daerah. Pemprov khawatir ketiga usulan raperda tersebut akan tumpang-tindig dengan regulasi atau aturan hukum di atasnya yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.

Example 300x600

“Apabila yang dibuat Pemerintah mulai Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten terhadap usulan tiga raperda DPRD pada rapat paripurna DPRD dengan agenda tersebut, Kamis (18/3/21).

Adapun ketiga usulan raperda dimaksud adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat; dan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

Dikatakan Andika, memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Sentul, Bogor pada 13 November tahun 2019, Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan, yang dikhawatirkan malah menjerat sendiri.

Andika melanjutkan, Pemerintah Pusat saat ini juga telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omni buslaw sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut,” sebutnya.

Terkait dengan pandangan DPRD yang menyebutkan materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Andika, cukup dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya.

“Maka kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya,” pungkasnya. (kom/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post