Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polisi Selidiki Tewasnya Peminum Miras Oplosan di Pandeglang

×

Polisi Selidiki Tewasnya Peminum Miras Oplosan di Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Polsek Labuan, Polres Pandeglang, tindaklanjuti peredaran miras oplosan yang menyebabkan satu korban jiwa.

Example 300x600

Peredaran miras oplosan ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan seseorang yang mengkonsumsinya meninggal dunia.

“Iya benar, ada satu orang warga Labuan yang meninggal, diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan. Kejadian, hari Kamis, tanggal 11 Februari 2021, sekitar Pukul 10.00 Wib,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, kepada awak media, Jumat (12/2/21).

Hamam Wahyudi menyampaikan, kejadian bermula saat menerima informasi terkait adanya warga masyarakat Labuan yang diduga meninggal setelah mengkonsumsi minuman keras oplosan di Rumah Alm V (30) di Kecamatan Labuan.

“Kapolsek Labuan dan Penyidik Reskrim mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti. Kita bergerak cepat untuk menangani masalah ini, dan telah kita cek korban yang tak sadarkan diri di rumah sakit,” tandasnya.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, ada tujuh orang yang mengkonsumsi minuman Keras (Oplosan).

“Setelah meminumnya ada tak sadarkan diri. Lalu keluhan lemas, Mual, muntah, panas di dada dan perut, Pandangan Kabur,” terangnya.

Lebih lanjut Hamam Wahyudi menjelaskan, dari ketujuh orang tersebut, ada satu yang meninggal dunia, yakni V (30). Korban masuk PKM Labuan dengan Kondisi keadaan tidak Sadarkan diri.

Kemudian dilakukan perawatan medis oleh pihak PKM Labuan, namun dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dibawa menggunakan ambulance menuju kediaman keluarga korban. Surat kematian juga sudah dibawa keluarga.

Atas kejadian ini diduga adanya indikasi mengkonsumsi minuman keras beralkohol (Oplosan) yang mana banyak kandungan zat berbahaya (Racikan). Polisi mendapatkan Informasi bahwa W (31) merupakan penjual minuman oplosan dan indikasi ada keterlibatan R yang mengetahui terkait miras oplosan tersebut.

“Kami lakukan penjemputan terhadap W dan R yang diketahui kemudian selaku penjual minuman keras di Wilayah Cigondang. Kepada penjual W dan R sedang diperiksa di Polres Pandeglang, untuk selidiki akibat perbuatannya menjual miras oplosan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tukasnya.

Hamam Wahyudi menegaskan, Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Juga melakukan penegakan hukum terkait peredaran miras oplosan, menghindari jatuh korban lainnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post