Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMNASIONALUncategorized

Oknum Polisi Tembak Tiga Orang Sekaligus, Pakar Pidana: Biadab

×

Oknum Polisi Tembak Tiga Orang Sekaligus, Pakar Pidana: Biadab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengecam tindakan pelaku yang menembak tiga orang di Cengkareng hingga tewas. Menurutnya, itu jelas tindakan brutal dan melanggar KUHP.

Example 300x600

“Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat tiga orang. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (25/2/21).

Menurutnya, pelaku tersebut bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, sudah terang bahwa ada tiga orang yang meninggal akibat penembakan itu.

“Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu,” papar Suparji.

Menurutnya, harus ada evaluasi terhadap lingkungan mereka, terutama terkait kondisi psikologis. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang.

“Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh siapapun.Jika harus digunakan pun, fungsinya untuk melumpuhkan bukan mematikan. Jadi perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api terlebih soal psikologis ” ulasnya.

Lebih lanjut, Suparji mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menangkap pelaku. Ia berharap, proses hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel. (by).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post