SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, musnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika berupa ganja seberat 1.3 Kg, enam pot berisi 11 pohon ganja dan sabu sebanyak delapan bungkus dengan berat sekitar satu Kilogram, Kamis, (18/2/21).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung. Tampak hadir, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian.
Kombes Pol Lutfi Martadian mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN Provinsi Banten.
“Polri mengapresiasi atas pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten. Ini merupakan salah satu keberhasilan dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Provinsi Banten,” ujarnya.
Masih kata Lutfi Martadian, narkoba merupakan musuh negara, untuk itu harus diperangi melawan narkoba.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten, Saimun Kasi Narkotika Kejati Banten, Suniyanta Panitera Pengadilan Tinggi Banten, dr. Wahyu W Biddokkes Polda Banten, Shanty WD perwakilan Advokat dan Eka P dari Kesbangpol Provinsi Banten. (hum/sus).
