HUKRIMORGANISASITANGERANG RAYAUncategorized

Aliansi Tangerang Raya Tantang Pengelola Pasar Babakan Tunjukan Legalitas Pengelolaan

 

TANGERANG, (B1) – Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya, Tatang Sago kembali mempertanyakan legalitas pengelola pasar Babakan, Cikokol Tangerang.

banner 300x600

Menurutnya, pengelolaan Pasar Babakan yang mengaatas dasar kan atas perintah Kejaksaan Tinggi Banten melalui Pemkot Kota Tangerang, patut diragukan. Lahan pinjam tersebut sudah digunakan oleh PT. PKG sejak 2009 yang lalu.

“Kami Aliansi Tangerang Raya menanyakan, maksud dan atau nomor surat perintahnya nomor berapa….?. Kami menantang pengelola saat ini agar menyebutkan nomor surat pinjam pakai dari Kemenkumham kepada Pemkot Tangerang,” tukasnya, Selaaa, (9/2/21).

Ia menegaskan, apakah pengelola pasar Babakan berani menyebutkan nomor surat yang di maksudkan, tanyannya. Pihaknya, juga mempertanyakan ke pengelola atas aset yang dimaksud milik PT. Pancakarya Griyatama.

Menurutnya, pengelola pasar Babakan saat ini, boleh dikatakan perbuatan melawan hukum. Melanggar pasal 167, 389, 551 KUHP dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999.

“Perlu di ketahui bahwa kami Aliansi sudah mendapatkan klarifikasi dari PT. Pancakarya Griyatama yang di tanda tangani oleh direktur utama dan direktur perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, pengelola pasar Babakan Sis Nugraha mengaku heran, karena Pemkot Tangerang tidak mau menerima hibah yang akan diberikan atas aset bangunan pasar Babakan milik PT PKG tersebut.

“Sudah 11 tahun ini berlarut-larut. La wong kami ingin menghibahkan aset kami (bangunan) ke Pemda, tapi mereka sampai sekarang tidak segera menerimanya,” ucapnya.

Saat didesak, Sis juga tidak tahu alasanya kenapa Pemerintah Kota Tangerang tidak mau menerima hibah itu.

“Padahal kami sudah berulang kali datang ke Pemda, ke DPRD. Untuk segera menyelesaikan masalah ini. Kami akan menyerahkan hibah ( berupa aset bangunan) yang ada di pasar Babakan agar tidak ada lagi masalah-masalah yang timbul,” ungkapnya.

“Saya sudah mendapat informasi, bahwa Wakil Walikota Tangerang sudah menyepakati ini. Sudah setuju, gak tahu dengan Walikota,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pasar Babakan yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang ini berdiri di atas lahan milik Kemenhumkam seluas 2 hektar di isi sekira 1000-an pedagang.

Adanya desas-desus ‘perebutan’ atau pengambilalihan kekuasaan dari PT Panca Karya Griyatama sebagai pengelolan pasar Babakan dengan beberapa pihak tertentu, mencuat ke permukaan publik.

Saat dikonfirmasi, Asda I, Pemkot Tangerang, Ivan Judianto belum mau menanggapi banyak. Namun demikian, dikatakan lahan tersebut berstatus milik Kemenkum HAM.

“Masih milik Kemenkum HAM,” ucapnya. (way).

Exit mobile version