TANGERANG, (B1) – Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya, Tatang Sago, meminta penindakan tegas aparat terkait, terhadap PT. Panca Karya Griya (PKG) Utama, selaku pengelola Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Pasalnya, surat perintah pengosongan lahan tersebut, telah dikeluarkan Kemenkumham selaku pemilik lahan.
Menurut Tatang Sago, tanah yang dijadikan Pasar Babakan yang dikelola oleh PT. PKG sejak 2009-2018 tidak memberikan kontribusi kepada Kemenkumham, sehingga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp.13 milyar lebih.
“Ada sebanyak, 1.072 lapak atau kios pedagang yang dikelola dan dikuasai PT. PKG, tanpa pernah memberikan hak sewa atas lahan tersebut sehingga ada potensi perbuatan melawan hukum, oleh karena itu kasus ini kita laporkan,” terangnya.
Dijelaskan Tatang, pihak Kemenkumham melalui Kepala Biro Umum, Lucky Agung Binarto, melalui surat No. SEK.6-PB.4.02-29, memerintahkan pihak PT. PKG untuk mengosongkan lahan tersebut, sebagai tindak lanjut dari surat yang dilayangkan kementerian keuangan no.105/MK.06/WKN.07/KNL.04/2020, tertanggal 7 Oktober 2020.
“Dalam surat itu tertulis pengelola harus mengosongkan lahan paling lama 7 hari setelah dikeluarkannya perintah pengosongan. Tapi sampai saat ini hal itu belum juga dilaksanakan,” tukasnya, Selasa, (2/2/21).
Ia pun berencana melaporkan kembali, pengelola pasar Babakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, atas persoalan ini.
“Kami menduga PT. PKG telah menguasai dan memanfaatkan aset milik negara, untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Harus segera ditindak oleh penegak hukum. Dan ini tugas kepolisian,” tegasnya.
Dikonfirmasi, Penanggung jawab pasar Babakan, Kota Tangerang, selaku perwakilan PT Panca Karya Griyatama (PKG) H. Sis Nugraha menjelaskan, pihaknya siap kapan pun untuk meninggalkan pasar babakan. Namun, demikian pastilah ada hal-hal terkait yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Sis menekankan, kalau pinjam pakai yang dimanfaatkan PT. PKG di pasar Babakan, memang tidak ada kewajiban apapun dan kemanapun, termasuk ke Kemenhumkam selaku pemilik lahan.
“Karena kami (PT PKG) yang ditugaskan untuk mengelola pasar Babakan setelah sebelumnya di kelola PD Pasar. Ini atas dasar perintah Kejaksaan Tinggi Banten melalui Pemkot Kota Tangerang atas lahan pinjam pakai sejak 2009 yang lalu,” bebernya.
Pada tahun 2009 kala itu, Pemkot Tangerang, masih dipimpin Walikota Wahidin Halim. Namun, memang penyelesaian belum selesai hingga kini.
Sis juga mengakui, PT Panca Karya Griyatama (PKG), sudah tiga kali di surati oleh KemenHumkam. Pertama pemberitahuan untuk pengosongan pasar Babakan. Dan surat kedua adalah pengosongan tanah milik Kemenhumkam (Pasar Babakan).
“Dan surat terakhir pada tanggal 28 Desember 2020 kemarin surat pemberitahuan pengamanan yang ditunjukan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, juga ditanda tangani oleh Kabiro Umum KemenHumkam bukan Dirjen-nya lho,” ujar dia.
“Saya sendiri yang datang ke Polres dengan membawa semua data yang kami miliki untuk menjelaskan dan menerangkan terkait ini ke polisi,” ungkapnya.
Sis berkata, siapa pun dan dari pihak mana pun yang ingin mengelola pasar Babakan di persilakan.
“Mau PT Adhara mau Pemda kek, ya mangga (silahkan). Kami akan pergi hari ini malam ini juga. Tapi bagaimana dengan aset kita (PT PKG),” cetus dia.
“Masa kita di usir seperti ayam aja. Harus ada etika dong. Kami tidak keberatan kalau kami harus cabut dari sini, mangga,” tutupnya. (jo/way).
