TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tindak lanjuti surat edaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang melingkupi Jawa dan Bali.
Rapat diadakan di ruang rapat Cituis lantai 5 Gedung Setda Kabupaten Tangerang dengan dilakukan secara virtual, Kamis, (7/1/21).
Hadir pada acara tersebut, Sekretarus Daerah Kabupaten Tangrang, Moch Maesyal Rasyid, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang,
“Kami menyambut baik surat edaran Pemerintah pusat terkait keputusan PSBB Jawa Bali. Di Kabupaten Tangerang sendiri sebetulnya sudah ada aturan untuk pelaksanaan pembatasan selama Natal dan Tahun Baru yang berakhir sampai tanggal 5 Januari 2021,” ujar Zaki.
Dengan adanya surat edaran Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan PSBB Jawa- Bali dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 tersebut, Pemkab Tangerang akan lanjutkan dengan penyesuaian peraturan yang baru seperti WFH (bekerja dirumah) 75 persen dan WFO (Kerja Dikantor) 25 persen.
Lanjut Bupati, terkait yang boleh makan di tempat ataupun makanan take away ataupun restoran baru makan dan lain sebagainya itu akan segera disosialisasikan. Terakhir, soal pengetatan kembali jam operasional, baik Mall, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya, beroperasi dari jam 10 pagi hingga jam 7 malam.
“Ini akan disosialisasikan segera,” imbuhnya.
Sedangkan, untuk pembelajaran tatap muka saat ini ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dan pembelajaran daring (Online) masih akan terus dilakukan sampai kondisi benar-benar memungkinkan kembali.
“Untuk operasi masker atau yustisi akan terus kita lakukan secara reguler baik tingkat Kecamatan, Desa ataupun Kelurahan untuk kembali membuat dan mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Pada kesepatan tersebut, Zaki menghimbau masyarakat Kabupaten Tangerang, ikuti anjuran protokol kesehatan pemerintah dengan menerapkan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan).
Menurutnya, dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, bisa terhindar dari Covid-19. Serta menjadi benteng pertama pertahanan baik secara individu maupun keluarga.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menambahkan, ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang harus disampaikan oleh Bupati. Diantaranya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dari Kementerian Perekonomian juga dari Kementerian Kesehatan. Bupati menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Atas nama Bupati Tangerang mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak baik dari tingkat RT/RW, Kepala Desa, Lurah, Camat sampai dengan Satgas Kabupaten Tangerang atas tugas selama 1 tahun tahun yang sudah dijalankan. Tetapi tetap mengingatkan supaya kita tidak capek, tetapi inilah di tanggung jawab kita,” ucapnya. (kom/sus).
























