Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Mantan Bos PT. ATS Julisman Boesman Divonis 3,6 Tahun

×

Mantan Bos PT. ATS Julisman Boesman Divonis 3,6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGERANG, (B1) – Pengadilan Negeri Kelas I Tangerang, memvonis 3 Tahun 6 enam bulan mantan bos PT Anugerah Tirta Sejahtera (ATS), Julisman Boesman, Kamis, (14/1/21). Dalam, sidang yang dipimpin Hakim Kamaruddin Simanjuntak itu, memutuskan terdakwa bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang pennggelapan.

Menaggapi putusan pengadilan tersebut kuasa hukum terdakwa Alexander Silalahi, mengaku akan mengajukan banding. Menurutnya, kliennya seharusnya diputus tak bersalah.

Example 300x600

Hal itu lantaran, pihaknya dan hakim nampaknya sepakat tidak ada yang dilanggar untuk pasal 378. Namun demikian, pihaknya akan menghormati putusan pengadilan.

“Ini bukan akhir segalanya. Kami akan banding dan kami tetap semangat,” tukasnya, usai sidang.

Untuk diketahui, Julisman dilaporkan oleh Mimi Wijaya (41), warga Vila Taman Cibodas, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, atas tuduhan penipuan dengan kerugian senilai Rp5.350.000.000,-.

Pelapor menyebut, Julisman melakukan penipuan dengan modus kerjasama investasi sebuah pekerjaan salah satu perusahaan BUMN di wilayah Jepara, Jawa Tengah.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi komitmen yang telah dijanjikan. Jangankan memberikan hasil keuntungan dari proyek pekerjaan yang dijanjikan, uangnya senilai Rp5 miliar lebih itu pun hingga kini tidak ada kabarnya.

Indra Salim selaku saksi dalam kasus tersebut mengungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2015. Julisman dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/4376/X/2015/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 22 Oktober 2015.

“Kasus pertama itu 2015, dan tahun 2016 sempat ditahan selama 111 hari, penangguhan. Dan, kasusnya diproses kembali pada 2020 ini, yaitu setelah yang bersangkutan ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya pada 5 Agustus 2020 kemarin,” tandasnya.

Julisman Boesman, saat memberikan keterangan di pengadilan.

Indra juga mengungkapkan, tak lama dari masa penangguhan dalam kasus tersebut, Julisman dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama. Julisman dilaporkan oleh Ricky Halim (40), dengan Nomor: LP/2563/V/PMJ/Dutreskrumum, tertanggal 25 Mei 2016.

“Kami berharap, pengadilan menjatuhkan hukuman secara maksimal. Apalagi ini ada korban lagi,” tandasnya.

Tidak jauh berbeda, dengan Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa penuntut yakni Oktaviana juga mengaku akan melakukan upaya banding, atas putusan yang hakim.

“Banding” jawab Okta, usai putusan. (way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post