CILEGON, (B1) – Keberadaan parkir liar di Jalan Raya Bandulu Anyar depan Hotel Tubagus hingga depan hotel Marbella Anyar ditertibkan Kapolsek Anyar, Polres Cilegon, Sabtu, (2/1/21).
Kapolsek Anyar AKP Bhakti Yasa Saputri menyatakan, bersama Bhabinkamtibmas pihaknya telah melakukan penertiban parkir liar di bahu jalan depan Hotel Tubagus dan Marbella Anyar.
“Parkir liar tersebut yang dilakukan oleh warga Bandulu kepada para pengunjung Pantai. Sehingga menganggu arus lalu lintas jalur wisata,”ujar Bhakti.
Dalam penegasannya kepada pelaku parkir liar tersebut Kapolsek Anyar menyampaikan, parkir illegal karena tidak ada legalitasnya berupa kartu parkir /restribusi pajak. Seharusnya ada legalitasnya yang diketahui Dishub.
Pengelola parkir agar menciptakan situasi aman baik kriminalitas maupun kemancetan Lalu lintas. Tidak diperbolehkan parkir kendaraan R2 di bahu Jalan karena akan menganggu arus lalu lintas yang lewat.
“Menjaga Protokol kesehatan agar terhindar dari wabah virus Covid 19,” tegasnya. (hum/sus).
























