SERANG, (B1) – Pria berinisial R (35) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten, terkait kasus tindak pidana penganiayaan hingga meninggal.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradhinata, kepada awak media, Selasa 26/1/21, membenarkan penangkapan tersebut.
Lanjut Indra, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, satu potong celana pendek warna biru tua, satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol : A-2124-HF, Noka, MH1JB221X4K07899, Nosin: JB22E1073979.
Indra menjelaskan, awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar.
“A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban,” ucap Kasat.
Lebih lanjut Indra menjelaskan,
menurut keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat memandikan jenazah korban, terdapat gigi yang rontok, muka lebam pada bagian kepala dan di pelipis telinga sebelah kiri.
Lalu, luka memar pada bahu sebelah kiri, sehingga diduga korban mengalami penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka R, ia kesal karena ditegur saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya (Korban-red). Dan tersangka R, merupakan cucu korban.
Korban marah-marah pada pelaku dan pelaku merasa kesal, sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga. Akibat dorongan tersebut, menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hum/sus).
























