TANGERANG, (B1) – Personel Ditresnarkoba Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berikut diamankan tiga terduga pelaku dan 1216 butir Hexymer serta 275 butir Tramadol.
Ketiga pelaku yaitu, IA (20), AR (25), AM (19) yang beralamat di Kp.Parung, Kecamatam Solear, Kabupaten Tangerang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya, tadi malam. Pada hari Jumat (15/1/21) sekitar pukul 19.45 personel Ditresnarkoba, berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah IA (20) di Kp. Parung Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang,” ujar Lutfi Martadian, Sabtu, (16/1/21).
Lutfi menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dijelaskan, awal mulanya team opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan di Tangerang. Setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama tersebut diatas, team opsnal melakukan penangkapan.
“Dan dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 275 butir tramadol dan 1216 butir hexymer. Pada saat dilakukan penangkapan dan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari teman yang bernama Jeri (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat. Narkoba bisa merusak generasi bangsa,” tukasnya. (hum/sus).
























