Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Awal Tahun Polres Serang Kota Razia THM

×

Awal Tahun Polres Serang Kota Razia THM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Di awal tahun 2021, Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota,  Kepolisian Sektor (Polsek) Kramatwatu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang  lakukan operasi cipta kondisi dimasa Pandemi Covid-19. Operasi kali ini menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang Kota. Sabtu, (2/12/21) dini hari.

Example 300x600

Hasilnya, berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol berbagi merk dari dua lokasi THM dengan kondisi tutup. Namun ditemukan tiga wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur, berada dalam mes yang posisinya bersebelahan dengan Kuda Laut Resto Cafe dan Lounge.

H. Arif Saefudin Kasi Lidik Dinas Satpol PP Kabupaten Serang didampingi Kanit Tipikor Reskrim Polres Serang Kota Ipda Budi selaku perwira Pengawas (Pawas), mengatakan, operasi cipta kondisi dilakukan untuk pengawasan tempat hiburan malam di masa pandemi covid-19. Lokasi berada di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah dalam kegiatan Cipkon malam ini yang di dampingi Polres Serang Kota berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari dua lokasi tempat hiburan malam Kuda Laut dan Parahiyangan dengan kondisi tutup. Puluhan botol miras yang berhasil disita diserahkan ke Polsek Kramatwatu,” terangnya.

Lanjut Arif,  pihaknya berharap semua masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan di masa PSBB Pandemi Covid 19. Dengan tetap mematuhi 3M, memakai masker mencuci tangan, menjaga jarak atau hindari kerumunan.

“Sekali lagi kami atas nama Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan banyak terimaksih kepada pihak kepolisian Polres Serang Kota yang telah membantu melaksanakan kegiatan, dalam rangka pengawasan terhadap cipta kondisi keamanan dan ketertiban umum,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota Ipda Budi mengatakan, operasi Cipkon mendampingi Satpol PP kabupaten Serang.

“Malam ini, kami dari Polres Serang Kota bersama Satpol PP kabupaten Serang melaksanakan operasi Cipkon ke tempat hiburan malam, yang diduga masih buka,” tukasnya.

Budi menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pengelola tempat hiburan malam untuk menutup tempat usaha pada masa pandemi Covid-19.

“Kami memberikan himbauan kepada pengelola THM untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan menutup tempat usahanya selama Pandemi Covid-19. Itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, jangan sampai ada cluster baru,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post