SERANG, (B1) – Seorang pekerja buruh asal Kecamatan Serang, Kota Serang, berinisial MJ alias Lintong (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Polda Banten, saat sedang berada di rumah kontrakannya, di kawasan Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“MJ alias Lintong, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kamar rumah kontrakan yang disewa pelaku MJ,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, Senin (7/12/20).
Shilton menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka 90 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 37,99 gram, satu buah timbangan warna silver, satu bungkus plastik klip bening, satu buah lakban bening, satu buah handphone merk nokia warna hitam, satu buah handphone android merk Xiomi, satu buah kotak bekas cuttonbat, satu buah isolatip, Plastik bekas kopi, Sendok sedotan, satu unit roda dua warna hitam merk Honda Beat.
Masih kata Shilton, sabu yang rencananya akan diedarkan dibeberapa wilayah Kota Serang, berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.
“Modus Pelaku MJ mengantarkan sabu tersebut ke titik-titik tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli. Pelaku menjual satu paket sabu sebesar Lima Ratus Rupiah hingga Enam Ratus Rupiah,” ungkapnya.
“Menurut keterangan tersangka MJ, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) dan untuk dijual kembali,” sambungnya.
Kasat menambahkan, tersangka diduga sebagai pengedar.
“Tersangka MJ diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya. (hum/sus).
























