Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMKESEHATANLINGKUNGANUncategorized

Polres Serang Kota Tetapkan Tersangka Pelanggar Prokes

×

Polres Serang Kota Tetapkan Tersangka Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Penyidik Kepolisian Resort serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar perkara, pada Jum’at (11/12/20) terkait kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Akibat peristiwa itu, terjadi kerumunan massa pada final Sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cigobo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Serang.

Example 300x600

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang, serta saksi ahli pidana sebanyak satu orang, dalam perkara pelanggaran Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran Prokes.

Lanjut Edy Sumardi, Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Tersangka MTR, 36 tahun warga Kp Cibogo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka Kota Serang, selaku ketua Panitia Turnamen, serta berkoordinasi dengan JPU.

Edy Sumardi menyampaikan, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan Perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” tugasnya.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membuat acara yang membuat kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post