SERANG, (B1) – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Banten, sosialisasikan Perpol (Peraturan Polri) nomor 4 Tahun 2020, tentang pengamanan swakarsa dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Serang, Selasa (1/12/20).
Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi mengatakan, sosialisasi dalam rangka optimalisasi aksi menuju anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang tangguh dan profesional. Guna mendukung terciptanya Satpam yang profesional dalam melaksanakan tugas.
“Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tersebut, mengulas mengenai perubahan seragam Satpam dan pengaturan seragam Satkamling. Jadi sosialisasi ini agar semua BUJP dapat mengetahui dan memahami segala ketentuan dari Perpol nomor 4 Tahun 2020,” kata Riki.
Riki menjelaskan, jika seragam satpam yang baru berwarna gradasi dan 20 persen lebih terang dari warna seragam Polri. Di seragamnya juga disertai jenjang dan pangkat yang akan dilaunching pada HUT Satpam ke- 40 yang jatuh pada Tanggal 30 Desember 2020 mendatang.
“Perubahan warna seragam Satpam tersebut secara psikologis bertujuan untuk mendekatkan hubungan antara anggota Polri dengan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, menambah rasa kebanggaan dan lebih percaya diri anggota Satpam dalam melaksanakan tugas Peraturan ini juga mengukuhkan Satpam profesi dimuliakan sebagai pengemban pengamanan suatu intitusi atau badan usaha,” tuturnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, terkait jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan dalam pada Pasal 8 ayat 3 poin O bahwa, salah satu persyaratan BUJP untuk mendapatkan izin operasional jasa penyedia tenaga pengamanan adalah melampirkan sertifikat dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya momentum kenaikan manfaat program JKK & JKM, bantuan subsidi upah, dan relaksasi iuran bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan dinilai perlu bekerjasama dengan Polda BantenĀ agar terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga keamanan di Banten,” pungkasnya. (hum/sus).
























